Akan disalurkan untuk 8,7 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.
Mengutip Kompas.com, (7/8/2021) Anwar Sanusi mengatakan, Kemenaker menyepadankan data dengan program bansos lainnya, yakni Program Kartu Prakerja, bantuan usaha mikro, dan bansos bagi Program Keluarga Harapan.
Dipastikan Anwar, bagi yang sebelumnya sudah menerima bansos lain dan terdata, tidak akan mendapatkan dana lagi dari program BSU ini.
Untuk itulah, penyelerasan data dari program bansos lainnya dilakukan.
Seperti diketahui, pekerja terdampak pandemi Covid-19 akan terima bantuan subsidi gaji Rp 1 juta untuk dua bulan.
Artinya, Rp 500.000 per bulannya, jumlah ini lebih rendah dari nominal penyaluran BSU tahun lalu.
Syarat penerima BSU Rp 1 juta:
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
Baca Juga: Cair 2 Bulan Berturut-turut, Bantuan Rp 2.4 Juta Segera Diberikan Pemerintah
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR