MOTOR Plus-online.com - Masyarakat banyak yang menjerit kepingin dapat bantuan di masa PPKM seperti sekarang.
Mulai besok jangan kaget saldo ATM bertambah Rp 1 juta bansos masuk rekening jutaan warga terdampak PPKM.
Dengan diberikannya bansos atau bantuan Rp 1 juta agar beban ekonomi warga jadi ringan.
Bantuan atau bansos ini sebagai subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji untuk masyarakat penghasilan rendah.
Dilaporkan Kemenkeu telah mencairkan untuk bantuan subsidi gaji tahap pertama yakni Rp 947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima.
Kepada media, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, paling tidak uang bisa sampai ke rekening penerima hari Kamis (12/8) besok.
Seperti diketahui, di 2021 ini pemerintah mengalokasikan Rp 8,7 triliun untuk bantuan subsidi gaji.
Program ini diharapkan dapat membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama pandemi COVID-19.
Baca Juga: Usia Sudah 18 Tahun ke Atas dan Punya KTP, Bisa Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta yang Daftarnya Online
Akan disalurkan untuk 8,7 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.
Mengutip Kompas.com, (7/8/2021) Anwar Sanusi mengatakan, Kemenaker menyepadankan data dengan program bansos lainnya, yakni Program Kartu Prakerja, bantuan usaha mikro, dan bansos bagi Program Keluarga Harapan.
Dipastikan Anwar, bagi yang sebelumnya sudah menerima bansos lain dan terdata, tidak akan mendapatkan dana lagi dari program BSU ini.
Untuk itulah, penyelerasan data dari program bansos lainnya dilakukan.
Seperti diketahui, pekerja terdampak pandemi Covid-19 akan terima bantuan subsidi gaji Rp 1 juta untuk dua bulan.
Artinya, Rp 500.000 per bulannya, jumlah ini lebih rendah dari nominal penyaluran BSU tahun lalu.
Syarat penerima BSU Rp 1 juta:
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
Baca Juga: Cair 2 Bulan Berturut-turut, Bantuan Rp 2.4 Juta Segera Diberikan Pemerintah
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:
1. Melalui aplikasi BPJSTKU
Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta Bisa Cair Selama Masa PPKM Diperpanjang, Siapkan KTP dan KK Gak Perlu Antre
Anda bisa cek kepesertaan Anda melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa Anda instal di perangkat Anda.
Baca Juga: Minggu Besok Serbu ATM Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer Kepada 8,7 Juta Orang Terdampak PPKM
Lakukan registrasi melalui e-mail Anda dengan mencantumkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.
Setelah Anda login, pilih kartu digital, klik kartu digital tersbut dan keterangan kepesertaan Anda aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman.
Anda juga bisa melihat nomor rekening bank yang Anda daftarkan pada laman tersebut.
2. Melalui situs web
Cara selanjutnya yang bisa Anda lakukan untuk mengecek kepesertaan Anda aktif atau tidak, Anda bisa masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR