Adapun cara untuk melakukan reservasi online atau layanan BPUM Reservation System sebagai berikut:
- Akses eform.bri.co.id/bpum;
- Jika memenuhi syarat dan berhak menerima maka akan diarahkan ke halaman reservasi;
- Penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;
- Setelah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan;
- Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.
Jika jadwal terlewat, penerima BPUM harus melakukan reservasi ulang dari awal.S
Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia @kemenkeuri, penerima BPUM akan ditambah.
Baca Juga: Bikers Cukup Upload Foto E-KTP Dan Data Diri, Sebentar Lagi Bantuan Rp 3,55 Juta Turun
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR