Usia 21 Tahun Punya KTP Sudah Bisa Dapat Pinjaman Rp 50 Juta dari Bank BRI

Ahmad Ridho - Kamis, 12 Agustus 2021 | 07:44 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Pemilik KTP berusia 21 tahun cepat ajukan pinjaman bank BRI sebesar Rp 50 juta.

 

2. Isi data pribadi keluarga dan keuangan

3. Foto KTP Anda

4. Proses Digital Scoring

5. Selamat! Anda mendapat limit kredit. Klik "Terima Penawaran".

KUR Digital BRI

KUR Digital BRI bisa diakses melalui kur.bri.co.id dengan plafon maksimal Rp 50 juta.

"Terobosan ini diciptakan BRI agar masyarakat tetap dapat mengajukan KUR dengan tetap menjaga jarak tanpa perlu datang ke Kantor BRI," ujar Aestika.

Sama seperti pinjaman Ceria, ada sejumlah syarat untuk pengajuan KUR mikro BRI pada KUR Digital.

Syarat itu adalah:

1. Individu (perorangan)

Baca Juga: Cair 2 Bulan Berturut-turut, Bantuan Rp 2.4 Juta Segera Diberikan Pemerintah

2. Memiliki usaha minimal 6 bulan

3. Menjalankan usaha di salah satu platform e-commerce atau ride hailing (Grab, Gojek, Tokopedia, Shopee, Aruna, Siapbos, Warung Pangan)

4. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB dan Kartu Kredit

5. Persyaratan administrasi: identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha (dapat berupa surat keterangan yang diterbitkan oleh e-commerce atau ride hailing)

Dilansir dari situs resmi KUR BRI, kur.bri.co.id, ada dua jenis pengajuan KUR, yakni KUR untuk kebutuhan modal usaha, dan KUR secara massal oleh mitra e-commerce kerja sama.

Untuk langkah pengajuan dapat disimak di link ini. Ini beberapa hal yang perlu diketahui dari meminjam KUR di BRI:

1. Plafond KUR Mikro dengan maksimal pinjaman hingga Rp 50 juta.

2. Suku bunga KUR mikro termasuk ringan, yakni sebesar 6 persen pa.

3. Pilihan jangka waktu yang fleksibel yakni selama 12 bulan, 18 bulan, dan 24 bulan.

4. KUR bebas biaya administrasi dan provinsi.

 

 

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id berjudul: https://keuangan.kontan.co.id/news/pelaku-umkm-bisa-ajukan-pinjaman-digital-bri-hingga-rp-50-juta-bagaimana-caranya?page=3

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular