Syafrin menambahkan, aturan ganjil-genap diberlakukan demi menekan mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Pihaknya berharap aturan ini bisa menekan mobilitas kendaraan dan tetap menganjurkan agar warga tak keluar rumah kecuali dalam situasi mendesak.
"Kami imbau juga kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, kecuali yang bersifat mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan," jelasnya.
Adapun ruas jalan yang diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Untuk jenis kendaraan yang diberlakukan ganjil-genap adalah roda empat.
Berarti untuk para bikers kebijakan ganjil genap ini masih belum berlaku.
Tapi gak hanya motor, ada pengecualian kendaraan bermotor lain yang boleh memasuki kawasan ganjil genap, antara lain:
- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Ganjil Genap Diadakan Lagi, Bikers Bisa Simak Titik-Titiknya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR