Ganjil Genap Mulai Berlaku Lagi Hari Ini di DKI Jakarta, Apakah Berlaku Juga Buat Bikers?

Fadhliansyah - Kamis, 12 Agustus 2021 | 12:35 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Ganjil Genap Mulai Berlaku Lagi Hari Ini di DKI Jakarta, Apakah Berlaku Juga Buat Bikers?

MOTOR Plus-online.com - Sistem ganjil genap mulai berlaku lagi hari ini (12/8/2021) di DKI Jakarta, apakah berlaku juga buat bikers?

Seperti diketahui, pihak kepolisian sudah meniadakan 100 titik penyekatan yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya.

Tapi bukan berarti masyarakat bebas bepergian ya, karena pemerintah masih memberlakukan PPKM level 4 dari tanggal 10-16 Agustus 2021.

Walaupun 100 titik penyekatan sudah gak ada, tapi Polda Metro punya cara lain untuk menekan mobilitas masyarakat.

Salah satunya adalah pemberlakuan kembali sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, sistem rekayasa lalu lintas ini berlaku efektif 12-16 Agustus 2021, pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.

Total ada 8 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap.

"Kami akan memberlakukan kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada ruas-ruas jalan tertentu. Ada 8 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta," ujar Syafrin kepada wartawan, Rabu (10/8/2021).

Baca Juga: Siap-siap Aturan Ganjil Genap Diterapkan Mulai Besok, Berlaku Buat Motor?

Syafrin menambahkan, aturan ganjil-genap diberlakukan demi menekan mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Pihaknya berharap aturan ini bisa menekan mobilitas kendaraan dan tetap menganjurkan agar warga tak keluar rumah kecuali dalam situasi mendesak.

"Kami imbau juga kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, kecuali yang bersifat mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan," jelasnya.

Adapun ruas jalan yang diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Untuk jenis kendaraan yang diberlakukan ganjil-genap adalah roda empat.

Berarti untuk para bikers kebijakan ganjil genap ini masih belum berlaku.

Tapi gak hanya motor, ada pengecualian kendaraan bermotor lain yang boleh memasuki kawasan ganjil genap, antara lain:

- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Ganjil Genap Diadakan Lagi, Bikers Bisa Simak Titik-Titiknya

- Ambulans

- Kendaraan Pemadam Kebakaran

- Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

- Sepeda motor

- Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas

- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia dan kesehatan yakni:

• Presiden/Wakil Presiden;

• Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan

• Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

• kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;

Baca Juga: Ingat 17 Titik Penyekatan Ganjil Genap-genap Di Bogor, Awas Disuruh Putar Balik

• kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

• kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

• kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.

• kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);

• kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);

• kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19); dan

• kendaraan pengangkut tabung oksigen.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ganjil-Genap Diberlakukan di Jakarta Hari Ini, Berikut Jenis Kendaraan yang Masuk dalam Pengecualian

Source : Tribunnews.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular