Ganjil-genap Jakarta Kembali Berlaku, Pelanggar Bisa Kena Tilang?

Erwan Hartawan - Kamis, 12 Agustus 2021 | 11:35 WIB
Motor Plus/ Erwan
Ilustrasi Ganjil-genap di Jakarta

MOTOR Plus-Online.com - Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil-genap.

Ganjil-genap baru berlaku mulai hari ini 12 Agustus 2021.

Tercatat hampir 1 tahun Jakarta memberhentikan sistem ganjil-genap.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, ganjil genap yang dimulai lagi Kamis (12/8/2021), akan berlaku sama seperti aturan yang sudah diterapkan sebelumnya.

Berbeda dengan ganjil-genap yang biasa diterapkan, Ganjil-genap ini hanya berlaku di 8 ruas jalan.

Berikut 8 jalan tersebut.

- Jalan Medan Merdeka Barat,
- Jalan MH Thamrin,
- Jalan Jenderal Sudirman,
- Jalan Majapahit,
- Jalan Pintu Besar Selatan,
- Hayam Wuruk,
- Jalan Gajah Mada, dan
- Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Selain itu ganjil-genap ini, sebagai pengganti 100 titik yang selama ini diterapkan mulai PPKM Darurat kemarin.

Baca Juga: Siap-siap Aturan Ganjil Genap Diterapkan Mulai Besok, Berlaku Buat Motor?

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Ganjil Genap Diadakan Lagi, Bikers Bisa Simak Titik-Titiknya

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular