Lalu apakah pelanggar bisa terkena tilang?
"Sebagai tambahan kebijakan ini berlaku hanya untuk roda 4 ke atas. Jadi untuk roda dua tidak berlaku. Kalau ditanggal ganjil tentu pelat nomor harus ganjil begitu pun sebaliknya," ucap Sambodo.
“Karena ini sifatnya pembatasan mobilitas sehingga hanya kita putar balik. Nanti setelah PPKM selesai kita lihat lagi aturannya,” dia menuturkan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR