Biar gak penasaran, brother perlu memahami aturan penggunaan golongan SIM.
Aturannya tertuang dalam Pasal 211 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993.
Aturan tersebut menjelaskan berbagai penggunaan golongan SIM.
Termasuk SIM C yang sering dipakai dan disebut sebagai SIM motor.
Baca Juga: Awas Jangan Pakai Baju dengan Dua Warna Ini Saat Foto SIM, Polisi Beberkan Alasannya
Pada golongan SIM C dan lainnya, ada ketentuan yang wajib brother ketahui.
Dari aturan tersebut, SIM C dipakai untuk kendaraan bermotor roda dua.
Kemudian, SIM C dipakai untuk kendaraan roda dua dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
Namun, dalam waktu dekat penggolongan SIM C akan diterapkan.
Baca Juga: Foto di SIM Rusak Atau Sudah Mulai Pudar, Bisa Kok Foto Ulang Tinggal Siapkan Uang Segini
Source | : | polri.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR