Ini Jawaban SIM C Disebut Sebagai SIM Motor, Buruan Dicek Jangan Asal Naik Motor

Galih Setiadi - Kamis, 12 Agustus 2021 | 17:55 WIB
Kompas TV
Ilustrasi SIM C alias SIM motor

MOTOR Plus-online.com - Jarang yang sadar, ternyata ini jawaban SIM C disebut sebagai SIM motor.

Salah satu syarat saat naik motor, yaitu punya dan bawa Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain wajib membawa SIM, bikers juga harus bawa surat lain.

Kalau sedang ada razia, SIM dan STNK sering diperiksa oleh polisi.

Pastinya bikers sudah paham kalau SIM C dipakai untuk motor.

Kemudian, pemahaman soal SIM A kebanyakan untuk pengguna mobil.

Sedangkan SIM B dipakai untuk kendaraan berat seperti truk.

Pertanyaannya, apa yang mendasari SIM C disebut sebagai SIM motor?

Baca Juga: SIM Ketinggalan di Rumah Saat Ada Razia Kendaraan, Boleh Gak Ambil Dulu? Begini Jawaban Polisi

Baca Juga: Mau Perpanjang atau Buat SIM Baru Hari ini di Tanggal Merah Bisa Gak? Polisi Bilang Begini

Biar gak penasaran, brother perlu memahami aturan penggunaan golongan SIM.

Aturannya tertuang dalam Pasal 211 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993.

Aturan tersebut menjelaskan berbagai penggunaan golongan SIM.

Termasuk SIM C yang sering dipakai dan disebut sebagai SIM motor.

Baca Juga: Awas Jangan Pakai Baju dengan Dua Warna Ini Saat Foto SIM, Polisi Beberkan Alasannya

Pada golongan SIM C dan lainnya, ada ketentuan yang wajib brother ketahui.

Dari aturan tersebut, SIM C dipakai untuk kendaraan bermotor roda dua.

Kemudian, SIM C dipakai untuk kendaraan roda dua dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

Namun, dalam waktu dekat penggolongan SIM C akan diterapkan.

Baca Juga: Foto di SIM Rusak Atau Sudah Mulai Pudar, Bisa Kok Foto Ulang Tinggal Siapkan Uang Segini

SIM C ditujukan untuk para pengendara motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.

Lalu SIM CI, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai 500 cc, atau motor listrik yang sejenis.

Kemudian SIM CII, berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau motor listrik yang sejenis.

Hal itu sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, yang sudah disahkan pada 19 Februari 2021 lalu.

Rencananya, penerapan golongan SIM C akan diberlakukan pada pertengahan Agustus 2021.

Source : polri.go.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular