MOTOR Plus-Online.com - Rugi banget kalo kelewat pemutihan denda pajak kendaraan.
Apalagi saat ini ada 10 provinsi yang lagi bebasin denda pajak kendaraan.
Buat yang belum bayar tunggu apalagi nih.
Berikut 10 Provinsi yang kasih pemutihan pajak kendaraan.
1. DKI Jakarta
DKI Jakarta memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo selama masa PPKM Darurat berlangsung dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Penghapusan sanski administrasi berlaku sampai dengan dengan tanggal 20 Agustus 2021.
Dispensasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor ini berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB yang jatuh tempo pembayarannya tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
Artinya bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo dalam periode tersebut atau dalam masa PPKM darurat dibebaskan sanksi keterlambatan bayar pajak hingga 20 Agustus 2021.
Baca Juga: Cuma 7 Provinsi Punya Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Triple Untung
2. Jawa Barat
Jawa Barat memiliki program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat berlaku mulai Agustus ini hingga Desember 2021, ada tiga keuntungan.
Pertama, keuntungan tersebut yaitu pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Lalu keuntungan kedua yaitu bebas pokok dan denda BBNKB II atau Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Selanjutnya keuntungan yang ketiga bagi wajib pajak di Jawa Barat yaitu bebas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5.
3. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan.
Program pemutihan pajak tersebut berupa penghapusan denda pajak kendaraan.
Kebijakan tersebut sudah dimulai sejak 6 Mei 2021.
Adapun masa berlakunya masih berlangsung sampai 6 September 2021.
4. Daerah Istimewa Yogyakarta
Beberapa program pemutihan pajak kendaraaan diselenggarakan Pemprov DIY.
Dimulai dari pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Kemudian bebas denda balik nama kendaraan bermotor.
Masa berlakunya sampai akhir tahun 2021, tepatnya 31 Desember 2021.
Baca Juga: 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Saat PPKM Diperpanjang, Nih Daftarnya
5. Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan yang terdiri dari 3 program.
Pertama diskon pajak kendaraan untuk yang menunggak pajak, cukup membayar pajak dua tahun saja.
Program lainnya, yaitu penghapusan denda pajak kendaraan.
Diskon pajak kendaraan tersebut berlaku tanggal 8 Juni - 3 September 2021
Kemudian pemutihan denda pajak dimulai sejak 8 Juni sampai 17 Desember 2021.
6. Lampung
Provinsi Lampung juga enggak mau kalah urusan pemutihan pajak.
Dimulai dari pemutihan denda pajak kendaraan tahunan.
Lalu ada juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Program tersebut berakhir tanggal 30 September 2021 yang sudah dimulai sejak 1 April 2021.
7. Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau memberikan beberapa program pemutihan pajak kendaraan.
Dimulai dari bebas denda pajak kendaraan full alias 100 persen.
Kemudian diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun.
Lalu keringanan pajak, gratis BBNKB kedua, sampai keringanan denda SWDKLLJ yang belum dibayar lebih dari setahun.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Bisa Bawa Pulang Motor Baru
8. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali memberikan keringanan/ relaksasi keuangan bagi masyarakat dari sektor pajak, yakni pembebasan denda pajak kendaraan roda dua. Ada 600 ribu kendaraan yang menunggak pajak. Program ini akan bergulir hingga 22 Desember 2021 mendatang.
Hal ini diketahui berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.
9. Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak.
Program ini bergulir dari 9 Agustus sampai dengan 9 Oktober 2021.
10. Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga turut memberikan relaksasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Periodenya berlangsung dari 5 Juli hingga 31 Agustus 2021, berikut skema relaksasinya;
- Diskon 20 persen untuk PKB
- Diskon 40 persen BBNKB ke-2 (tidak termasuk biaya PNBP)
- Bebas Sanksi Administrasi
- Bebas Pajak Progresif
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR