Untuk pengguna motor listrik sendiri, nantinya akan menggunakan SIM C1 dan C2 atau yang bermesin di atas 250 cc yang sering dianggap motor gede alias moge.
Hal itu disampaikan Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora.
"Untuk sementara kenapa dimasukkan ke dalam SIM C1 dan C2 karena kapasitas mesin harus dihitung berdasarkan kWh," katanya saat Ngobrol Virtual (NGOVI) bersama OTOMOTIF GROUP, Kamis (12/8/2021).
Saat ini, pihaknya sedang menyiapkan standarisasi untuk pelatihan motor listrik.
Baca Juga: SIM Ketinggalan di Rumah Saat Ada Razia Kendaraan, Boleh Gak Ambil Dulu? Begini Jawaban Polisi
"Tentang motor listrik masih kita tunggu ya dari uji tipenya sendiri, jadi untuk standardisasi pelatihannya masih dipersiapkan," ujarnya.
Dikatakan oleh Tora, banyak produk motor listrik karya anak bangsa yang saat ini masih dalam tahap pengujian.
Menurutnya, perkembangan otomotif di Indonesia menjadi market yang paling baik untuk otomotif dunia.
"Kita harus mengikuti perkembangan dan mengakomodir supaya kita juga tidak ketinggalan dengan Negara-negara lain, untuk aturan motor listrik itu masih digodok ya," harap Tora.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR