Berikut kriteria penerima bantuan UKT mahasiswa beserta cara pendaftarannya.
Kriteria mahasiswa penerima bantuan UKT Nadiem menerangkan, bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19 disalurkan mulai September 2021 mendatang.
Bantuan UKT ini, lanjut Nadiem, diberikan at cost atau sesuai besaran UKT di perguruan tinggi.
"Jika nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," terang Nadiem Makarim.
Ada kriteria mahasiswa yang bisa mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud Ristek ini, yakni:
1. Berstatus mahasiswa aktif.
Kriteria mahasiswa penerima bantuan UKT Nadiem menerangkan, bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19 disalurkan mulai September 2021 mendatang.
Bantuan UKT ini, lanjut Nadiem, diberikan at cost atau sesuai besaran UKT di perguruan tinggi.
Baca Juga: Isi Nomor KTP dan Data Lainnya Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Cair Selama PPKM
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR