2 Bulan Nonstop Bantuan Rp 2,4 Juta Dibagikan Pemerintah, Cek Rekening Anda Sekarang

Ahmad Ridho - Jumat, 13 Agustus 2021 | 08:55 WIB
Kompas.com
2 Bulan Nonstop Bantuan Rp 2,4 Juta Dibagikan Pemerintah, Cek Rekening Anda Sekarang

MOTOR Plus-online.com - Cek nama Anda apakah ada, bantuan Rp 2,4 juta dibagikan 2 bulan nonstop.

Jangan sampai ketinggalan cepat cek saldo rekening atm Anda, karena pemerintah bagikan bantuan Rp 2,4 juta.

Bantuan uang tunai Rp 2,4 juta ini diberikan buat para mahasiswa selama dua bulan mulai September 2021 mendatang.

Bantuan Rp 2,4 juta merupakan program Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang akan disalurkan untuk brother yang masih kuliah atau mahasiswa.

Ditengahnya sulitnya perekonomian, pemerintah memberikan untuk para mahasiswa yang kesulitan membayar UKT.

Memang sejak diberlakukannya UKT, biaya untuk kuliah saat ini menjadi sangat mahal.

Sebagian mahasiswa pun berlomba-lomba untuk mendapatkan beasiswa agar meringankan beban berat membayar UKT.

Dalam program bantuan ini, nantinya masing-masing penerima bakal mendapatkan Rp 2,4 juta.

Tapi ingat enggak semua mahasiswa bisa mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Warga Pemegang e-KTP Siap-siap Dapat Transferan Rp 600 Ribu Tanggal 15 Agustus Besok, Beneran Nih?

Baca Juga: Caranya Ketik Nama Lengkap dan NIK KTP, Bantuan Rp 1 Juta Langsung Dibagikan Pemerintah

Berikut kriteria penerima bantuan UKT mahasiswa beserta cara pendaftarannya.

Kriteria mahasiswa penerima bantuan UKT Nadiem menerangkan, bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19 disalurkan mulai September 2021 mendatang.

Bantuan UKT ini, lanjut Nadiem, diberikan at cost atau sesuai besaran UKT di perguruan tinggi.

"Jika nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," terang Nadiem Makarim.

Ada kriteria mahasiswa yang bisa mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud Ristek ini, yakni:

1. Berstatus mahasiswa aktif.

Kriteria mahasiswa penerima bantuan UKT Nadiem menerangkan, bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19 disalurkan mulai September 2021 mendatang.

Bantuan UKT ini, lanjut Nadiem, diberikan at cost atau sesuai besaran UKT di perguruan tinggi.

Baca Juga: Isi Nomor KTP dan Data Lainnya Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Cair Selama PPKM

"Jika nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," terang Nadiem Makarim.

Ada kriteria mahasiswa yang bisa mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud Ristek ini, yakni:

1. Berstatus mahasiswa aktif.

2. Bukan penerima KIP Kuliah atau Beasiswa Bidikmisi.

3. Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk pembayaran UKT semester ganjil 2021.

Cara mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud Ristek

Bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT ini, ada tahapan yang harus dilakukan sebagai berikut:

1. Mahasiswa bisa langsung mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi.

Baca Juga: Bantuan Rp 1 Juta Sudah Dibagi-bagi Pemerintah, Buruan Cek Ketik Nama Lengkap dan NIK KTP di Link Ini

2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek.

"Bantuan akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing," imbuh Nadiem.

Dalam acara peresmian lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan UKT tahun 2021, Kemendikbud Ristek akan memberikan lagi bantuan berupa bantuan kuota data internet bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen.

Bantuan ini akan disalurkan mulai September hingga November 2021. Sedangkan bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19 disalurkan mulai September 2021.

Kemendikbud Ristek menyalurkan Rp 2,3 triliun untuk bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen.

 

 

Artikel ini sudah tayang di Fame.grid.id berjudul: ternyata-enggak-semua-mahasiswa-bisa-dapat-ukt-rp-24-juta-ini-kriteria-yang-harus-diperhatikan?page=3

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular