Nah untuk brother yang tinggal di wilayah Kalimantan Selatan bisa manfaatkan program ini nih!
Hal ini juga disampaikan Pejabat Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal.
"Hari ini kita umumkan Pemprov Kalsel bakal memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak, ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor," ujar Safrizal dikutip Kompas.com, Jumat (30/7/2021).
Keringanan dan penghapusan denda pajak kendaraan diberikan untuk bisa meringankan masyarakat saat bayar pajak kendaraan di masa pandemi seperti ini.
Wajar saja, di masa pandemi banyak masyarakat yang menunda pembayaran pajak kendaraan demi memenuhi kebutuhan hidup lain.
"Menunggak karena tidak punya uang untuk bayar, ini faktor yang mendominasi, tunda-tunda kelamaan sampai lupa bayar," ujarnya.
Safrizal menambahkan, dengan adanya kebijakan ini, masyarakat bisa segera membayarkan pajak kendaraannya.
Uang hasil pembayaran pajak tersebut akan digunakan untuk kepentingan pelayanan pasien Covid-19 dan lainnya.
Baca Juga: 10 Provinsi Kasih Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Rugi Banget Kalo Kelewat
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR