Ada beberapa program keringanan pajak kendaraan yang diberikan Pemprov Kalsel.
Hal itu dijelaskan Pejabat Gubernur Kalsel Safrizal.
"Hari ini kita umumkan Pemprov Kalsel bakal memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak, ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor," jelasnya kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).
Selain diskon pajak kendaraan, ada keuntungan lain yang bisa brother manfaatkan.
Baca Juga: 15 Samsat Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Buruan Diurus
Mulai dari penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kemudian pihaknya juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) ke-2.
Selain itu, ada juga bebas tunggakan progresif.
Safrizal menambahkan, dengan adanya kebijakan ini, masyarakat bisa segera membayarkan pajak kendaraannya.
Baca Juga: Bikers Masih Sering Bingung, Pajak Tahunan Kendaraan Belum Dibayar Apakah Bisa Ditilang Polisi?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR