Besaran biaya bantuan ini sebanyak Rp 1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan.
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Pemberian BLT gaji atau BLT BPJS ini akan diberikan sebesar Rp 1 juta untuk dua bulan, setiap bulan Rp 500 ribu.
Penerima merupakan seluruh pekerja yang berada di wilayah PPKM Jawa dan Bali atau wilayah level 4 dan level 3 dengan gaji paling besar Rp 3,5 juta.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan bahwa penyaluran akan diberikan mulai awal Agustus 2021.
- Cek Via Aplikasi BPJSTKU
Pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU Mobile di Android, iOS dengan memasukkan Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, serta nama.
Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Baca Juga: WNI dan Punya e-KTP Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta, Buruan Cek Gini Caranya
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR