Dok Net
Ilustrasi plat nomor. Waspada, kepolisian mengincar plat nomor alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan 4 hal ini.
Pelat nomor dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing kendaraan bermotor.
Polisi pun akan mengincar pelat nomor yang tidak sesuai dengan ukuran spesifikasi teknis pelat nomor.
Berdasarkan halaman rckorlantaspolri.id, berikut ukuran dan spesifikasi teknis pelat nomor:
- Berbentuk pelat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris. Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf). Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 01:20 berarti berlaku hingga Januari 2020).
- Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250—105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395—135 mm.
- Terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun 2011)
- Pada pertengahan 2014 terjadi perubahan tampilan. Pelat nomor kini sedikit diperpanjang dari ukuran semula (untuk roda empat). Selain itu, terdapat perubahan posisi lambang Polantas dan tulisan “Korlantas Polri”, yakni, lambang Polantas kini berada di sudut kiri atas dan kanan bawah, sedangkan tulisan “Korlantas Polri” berada pada sudut kiri bawah dan kanan atas.
Baca Juga: Waduh Mesin Mendadak Ngebul, Penyebabnya Gara-gara Pelat Nomor
KOMENTAR