Lampu lalu lintas digunakan di jalan raya untuk mengatur lalu lintas antara kereta kuda dan pengguna jalan.
Namun saat itu lampu lalu lintas hanya menggunakan dua warna, yakni hijau dan merah.
Berbeda dengan saat ini, dulunya lampu lalu lintas menggunakan bahan bakar gas ini bocor dan membuat lampu lalu lintas meledak dan terbakar.
Setelah itu, pada tahun 1912, seorang polisi di Amerika bernama Lester Wire mengusulkan lampu lalu lintas yang menggunakan listrik.
Dua tahun kemudian, tepatnya pada 5 Agustus 1914, lampu lalu lintas listrik pertama dipasang di Cleveland, Ohio, Amerika Serikat.
Kemudian, pada tahun 1920, polisi bernama William Potts mengusulkan lampu lalu lintas empat arah yang dipasang di persimpangan.
Warna Lampu Lalu Lintas.
Warna merah dipilih karena sejak lama warna ini sudah dianggap sebagai tanda bahaya di berbagai negara.
Baca Juga: Street Manners: Jalan Berlubang Jangan Asal Pasang Rambu, Ini Aturannya
Warna hijau dipilih sebagai tanda untuk berhati-hati karena dianggap sebagai warna yang sejuk dan dapat menenangkan pikiran.
Sedangkan warna putih dipilih sebagai tanda untuk melaju karena mempunyai warna yang berbeda dengan warna lainnya.
Tapi, pemilihan warna putih ini ternyata membuat terjadi banyak kecelakaan kereta karena masinis kereta sulit melihat warna putih pada siang hari.
Banyaknya kecelakaan kereta yang terjadi membuat warna lampu lalu lintas di jalur kereta akhirnya diganti menjadi warna merah untuk menandakan jalan, kuning berhati-hati, dan hijau tanda untuk berjalan.
Baca Juga: Bikers Kena Tilang? Pas Mau Diurus Surat Tilang Hilang, Lakuin Ini Bro
Warna hijau dipilih sebagai tanda untuk berjalan karena warna ini dapat dilihat dengan jelas pada siang maupun malam hari.
Kuning dipilih menjadi simbol untuk berhati-hati karena warna kuning dianggap sangat berbeda dari dua warna yang lain.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR