Menolong Korban Kecelakaan Jangan Sembarangan, Bisa Berujung Penjara

Muhammad Mavellyno Vedhitya,Ardhana Adwitiya - Minggu, 15 Agustus 2021 | 16:00 WIB
dok.motorplus
Ilustrasi kecelakaan motor. Menolong korban kecelakaan di jalan enggak boleh sembarangan, bisa berujung penjara.

MOTOR Plus-online.com - Menolong korban kecelakaan di jalan ternyata enggak boleh sembarangan, bisa berujung penjara bro.

Bikers pasti pernah melihat kecelakaan lalu lintas di jalan.

Saat terjadi kecelakaan, ada beberapa yang berani menolong korban, ada juga yang cuma menonton.

Meski benar, menolong korban kecelakaan tidak boleh main-main.

Apalagi kondisi korban kecelakaan menurun karena salah penanganan.

Bahkan untuk menolong korban kecelakaan ada aturannya loh.

Kalau sampai membahayakan nyawa korban kecelakaan, bisa kena denda sampai masuk penjara.

"Aturan menolong orang yang membutuhkan pertolongan ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 531," kata AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Direktorat Lantas Polda Metro Jaya, Jumat (13/8/2021).

Baca Juga: Jangan Nekat Tolong Korban Kecelakaan Sembarangan, Ancaman Penjara Segini Menanti

Baca Juga: Rawan Kecelakaan, Ini Tips Buat Bikers yang Suka Riding di Malam Hari

Source : GridOto.com
Penulis : Muhammad Mavellyno Vedhitya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular