Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa barang siapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500 Jika orang yang perlu ditolong itu mati.
Memang angka dendanya kecil sebab ini merupakan pasal lama alias bukan salah ketik bro.
Namun pasal ini diberikan catatan mengenai penggunaannya, apabila seseorang hendak memberikan pertolongan kepada orang yang mengalami kecelakaan.
Saat menolong, bikers sebaiknya menyadari bahwa tindakan tersebut tidak membahayakan dirinya dan korban yang ditolong.
Baca Juga: Street Manners: Jadi Boncengers Itu Ada Aturannya, Jangan Sampai Jadi Korban Kecelakaan
Misal, sesorang tidak dapat menolong korban dengan tenaganya sendiri, maka dia harus meminta bantuan kepada orang lain yang dianggap bisa membantu, seperti menelepon petugas medis atau kepolisian.
Lain halnya jika seseorang secara sadar dapat dan mampu, baik fisik maupun ketrampilan/
Menolong orang lain yang sedang dalam bahaya dan tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain lalu tidak mencari pertolongan atau memberi pertolongan, maka orang tersebut dapat dikenakan pasal ini.
Bisa dibilang kalau bikers ketemu seseorang dalam keadaan bahaya atau jadi korban kecelakaan harus segera ditolong.
Baca Juga: Kok Bisa Biker Sunmori yang Tabrak Emak-emak Sampai Tewas di Bintaro Gak Dipenjara?
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Muhammad Mavellyno Vedhitya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR