"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Instruksi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Meski begitu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI Jakarta siap untuk melaksanakan perpanjangan PPKM level 4.
Ia berjanji Jakarta akan tetep melaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
"DKI Jakarta pada prinsipnya akan melaksanakan dengan konsisten, penuh tanggungjawab, disiplin dengan apa yang diputuskan pemerintah pusat," ucap Riza dikutip dari Kompas.com.
Riza mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan menyesuaikan pemberlakuan PPKM sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Senada, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menganggap remeh protokol kesehatan meskipun kasus Covid-19 yang mulai melandai di Jakarta.
"Di Jakarta ini, dengan penduduk 10,6 juta, maka harus ada 10.600 orang dites per minggu atau 1.500 orang dites per hari. Nah, Jakarta secara konsisten mendorong jumlah tes berlipat-lipat di atas standar WHO," ucap Anies dalam akun YouTube Pemprov DKI Jakarta.
Selanjutnya, Anies menjelaskan bahwa saat kenaikan kasus gelombang kedua, Jakarta pernah melampaui standar tes Covid-19 yang ditetapkan WHO yakni sebanyak 24 kali lipat.
Baca Juga: Ganjil-genap Jakarta Kembali Berlaku, Pelanggar Bisa Kena Tilang?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR