Sekadar informasi, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 kembali diperpanjang pada 10-16 Agustus 2021.
Sebelumnya, PPKM Level 4 sudah berlaku sejak 3-9 Agustus lalu.
Mengikuti berlakunya aturan ini, Korlantas Polri kembali menyasuaikan aturan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai 16 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 18 sampai 23 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan.
Sebelumnya bagi para pemegang SIM dengan masa berlaku habis selama pelaksanaan PPKM Level 4 Diperpanjang, 3-9 Agustus 2021 akan mendapatkan dispensasi.
Aturan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1570/VIII/YAN.1.1./2021 pada 3 Agustus 2021.
Sementara bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada masa yang ditentukan SIM-nya akan hangus.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tutup Roby.
Baca Juga: SIM Ketinggalan di Rumah Saat Ada Razia Kendaraan, Boleh Gak Ambil Dulu? Begini Jawaban Polisi
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR