Warga yang Lahir Tanggal 17 Agustus Siap-siap Dapat SIM Gratis, Beneran Nih?

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Selasa, 17 Agustus 2021 | 11:30 WIB
Kompas.com
Warga yang Lahir Tanggal 17 Agustus Siap-siap Dapat SIM Gratis, Beneran Nih?

MOTOR Plus-online.com - Brother yang lahir tanggal 17 Agustus bisa dapat SIM gratis, serius nih?

Hari ini, Selasa (17/8/2021) bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 76 tahun.

Apakah ada di perayaan HUT RI ke 76 ini ada bagi-bagi SIM gratis dari kepolisian.

Supaya berita atau informasinya enggak simpang siur, polisi langsung memberikan penjelasan.

Momentum perayaan HUT RI ke 76 biasanya diadakan beragam program gratis, tapi hal ini enggak berlaku untuk SIM gratis.

SIM gratis bagi warga yang lahir tanggal 17 Agustus langsung diklarifikasi Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Roby Septiadi.

Pihak kepolisian pastikan tidak ada dispensasi SIM gratis bagi pemilik yang lahir di tanggal 17 Agustus 2021.

"Biasanya itu kebijakan dari setiap Polda. Kita tidak keluarkan arahan. Karena itu semua sifatnya hanya inovasi dari Polda," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Roby Septiadi kepada GridOto.com, Selasa (17/8/2021).

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Masa Berlaku SIM Gak Seumur Hidup Seperti KTP

Baca Juga: Pengendara Moge Bernafas Lega, Penerapan SIM C1 dan C2 Ditunda Sampai Bulan Ini

Sekadar informasi, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 kembali diperpanjang pada 10-16 Agustus 2021.

Sebelumnya, PPKM Level 4 sudah berlaku sejak 3-9 Agustus lalu.

Mengikuti berlakunya aturan ini, Korlantas Polri kembali menyasuaikan aturan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai 16 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 18 sampai 23 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan.

Sebelumnya bagi para pemegang SIM dengan masa berlaku habis selama pelaksanaan PPKM Level 4 Diperpanjang, 3-9 Agustus 2021 akan mendapatkan dispensasi.

Aturan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1570/VIII/YAN.1.1./2021 pada 3 Agustus 2021.

Sementara bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada masa yang ditentukan SIM-nya akan hangus.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tutup Roby.

Baca Juga: SIM Ketinggalan di Rumah Saat Ada Razia Kendaraan, Boleh Gak Ambil Dulu? Begini Jawaban Polisi

Jadi jelas ya bro, pemilik SIM hanya mendapat dispensasi waktu perpanjangan SIM yang berbenturan dengan kebijakan PPKM.

Sementara pemberian SIM gratis atau perpanjang gratis untuk pemilik SIM C atau SIM A sama sekali enggak ada.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular