Udah DIbuka Bantuan Rp 3,55 Juta, Bikers Langsung Daftar Siapkan E-KTP

Joni Lono Mulia - Selasa, 17 Agustus 2021 | 21:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi uang bantuan pemerintah atau BLT program Kartu Prakerja

"Mereka yang berhasil menjadi penerima Kartu Prakerja hendaknya serius mengikuti pelatihan yang dapat mendukung kehidupan ekonomi selama dan pasca pandemi,” papar Denni Puspa Purbasari dikutip dari Kompas.com.

Pendaftaran kartu prakerja terbuka lebar buat masyarakat yang pengin dan berniat menambah wawasan sebelum memasuki dunia pekerjaan.

Cara Dan Syarat Daftar Kartu Prakerja

Patut diketahui, melalui program Kartu Prakerja, masyarakat akan mendapatkan uang bantuan Rp 3,55 juta.

Dana sebesar itu terdiri atas insentif pelatihan senilai Rp 1 juta, uang tunai sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan sebesar Rp 600.000 dalam empat bulan sebagai insentif pasca pelatihan, serta insentif survei Rp 150.000 untuk tiga kali survei.

Baca Juga: Nasabah BCA dan Bank Swasta dapat Bantuan Rp 1 Juta, Kapan Cair Masuk Rekening? Ini Waktunya

Untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat daftar kartu prakerja yakni:

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal

3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha

4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain

6. Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

 Baca Juga: Sudah Dibuka, Cukup Siapkan KTP Asli Buat Cairkan Bantuan Rp 3,55 Juta

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular