Aturan Ganjil Genap Masih Berlaku Selama PPKM Diperpanjang, Catat Lokasinya

Galih Setiadi - Rabu, 18 Agustus 2021 | 11:19 WIB
Kontan.co.id
Ilustrasi penerapan ganjil genap

Penerapan aturan ganjil genap bagi mobil pribadi di wilayah DKI Jakarta.

Seperti diketahui, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Penerapan ini dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat, sekaligus mengganti pola penyekatan.

Meski berjalan tanpa sanksi tilang dari kepolisian, namun Syafrin mengklaim dari hasil evaluasi sampai 16 Agustus, aturan ganjil genap cukup memberikan efek positif menekan aktivitas lalu lintas.

Baca Juga: PPKM Level 4, Catat 2 Kota di Jawa Barat yang Terapkan Ganjil-genap

"Dari minggu pertama ganjil genap dilakukan, hasilnya cukup positif." ungkap Syafrin.

"Artinya mobilitas masyarakat, khususnya mobil pribadi bisa terkendali," ucapnya.

Sedangkan ketika ditanya soal perluasan daerah ganjil genap, Syafrin hanya menjelaskan untuk saat ini masih diterapkan di delapan ruas jalan.

Namun demikian, tak menutup kemungkinan nantinya akan dikembangkan.

Baca Juga: Ganjil-genap Jakarta Kembali Berlaku, Pelanggar Bisa Kena Tilang?

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular