Aturan Ganjil Genap Masih Berlaku Selama PPKM Diperpanjang, Catat Lokasinya

Galih Setiadi - Rabu, 18 Agustus 2021 | 11:19 WIB
Kontan.co.id
Ilustrasi penerapan ganjil genap

MOTOR Plus-online.com - Kebijakan ganjil genap masih berlaku selama PPKM diperpanjang.

Kabar penting buat bikers, terutama yang mau bepergian selama PPKM.

Perpanjangan PPKM level 2,3, dan 4 berlaku sampai 23 Agustus 2021.

Lewat perpanjangan PPKM terrsebut, aturan ganjil genap diberlakukan.

Penerapan ganjil genap akan berjalan mengikuti masa perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

"Tetap berlanjut untuk ganjil genap, belum ada perubahan karena PPKM juga dilanjutkan sampai 23 Agustus." tutur Syafrin mengutip Kompas.com.

"Kita mengikuti, sehingga mobil pribadi masih tetap dibatasi," lanjutnya.

Baca Juga: HUT RI Ke-76, Aturan Ganjil Genap Masih Berlaku Hari ini? Begini Penjelasan Polisi

Baca Juga: Intip Daftar Kendaraan yang Kebal Aturan Ganjil-genap di Jakarta

Penerapan aturan ganjil genap bagi mobil pribadi di wilayah DKI Jakarta.

Seperti diketahui, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Penerapan ini dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat, sekaligus mengganti pola penyekatan.

Meski berjalan tanpa sanksi tilang dari kepolisian, namun Syafrin mengklaim dari hasil evaluasi sampai 16 Agustus, aturan ganjil genap cukup memberikan efek positif menekan aktivitas lalu lintas.

Baca Juga: PPKM Level 4, Catat 2 Kota di Jawa Barat yang Terapkan Ganjil-genap

"Dari minggu pertama ganjil genap dilakukan, hasilnya cukup positif." ungkap Syafrin.

"Artinya mobilitas masyarakat, khususnya mobil pribadi bisa terkendali," ucapnya.

Sedangkan ketika ditanya soal perluasan daerah ganjil genap, Syafrin hanya menjelaskan untuk saat ini masih diterapkan di delapan ruas jalan.

Namun demikian, tak menutup kemungkinan nantinya akan dikembangkan.

Baca Juga: Ganjil-genap Jakarta Kembali Berlaku, Pelanggar Bisa Kena Tilang?

Simak 8 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap:

  • Jalan Sudirman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan MH Thamrin


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku di 8 Titik Ruas Jalan Ini"

 

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular