"Masih tak berubah, cuma memang ada adendum tambahan berupa ganjil genap. Selebihnya tidak berubah dari yang kemarin," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/8/2021).
Aturan tambahan ganjil genap sendiri tertuang pada SE 64 tentang perubahan atas SE Menteri Perhubungan nomor 56, tentang petunjuk teknis pelaksanaan perjalanan dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Dalam SE 65 ditambahkan, ketentuan pembatasan perjalanan orang dengan transportasi darat bagi pemerintah daerah yang sesuai kewenangannya, bisa melakukan kebijakan manajemen lalu lintas sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah, antara lain :
- Pengatauran lalu lintas pada suatu ruas jalan
- Pengaturan lalu lintas pada suatu kawasan tertentu yang menimbulkan potensi bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas.
- Pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu berdasarkan jumlah penupang atau tanda nomor kendaraan (penerapan ganjil genap).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Ingatkan Syarat Transportasi Darat dan Aturan Ganjil Genap"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR