MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling 19 Kamis 19 Agustus 2021.
Kenapa layanan SIM Keliling hanya bisa perpanjang SIM A dan C saja?
Padahal layanan SIM keliling memudahkan pemohon saat perpanjangan.
Terlebih mobil SIM keliling lebih dibisa dijangkau dibanding harus ke Satpas.
Sayangnya layanan ini tidak berlaku untuk pemegang SIM BI dan BII.
Ternyata alasan tidak bisanya SIM tersebut karena mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Nantinya pemilik SIM ini punya prosedur khusus yang membedakannya dengan golongan SIM lain.
"Untuk SIM keliling tidak terdapat alat simulatornya,” kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto kepada Kompas.com.
Baca Juga: Masih Nuansa HUT RI ke-76 Ada Perpanjangan SIM Gratis, Intip Persyaratannya
Baca Juga: Awas Salah Ngomong, Ternyata Sanksi Dan Denda Gak Punya SIM Sama SIM Ketinggalan Itu Beda Jauh
“Pemohon harus tetap mengikuti ujian simulator yang hanya ada di Kantor Satpas." sambungnya.
Anrianto menambahkan, dasar hukum mengenai kewajiban mengikuti ujian simulator untuk melakukan perpanjangan SIM B I dan B II tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Disarankan agar pemohon SIM golongan tersebut tidak melakukan perpanjangan pada waktu yang mepet atau mendekati habisnya masa berlaku.
Nah buat pemilik SIM A dan C yang mau perpanjang, kali ini Layanan SIM keliling 19 Agustus 2021 beroperasi tersebar di 5 titik DKI Jakarta.
Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08:00 WIB.
Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 daerah DKI Jakarta.
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.
Baca Juga: Cuma Bawa Fotokopi SIM Atau STNK Masih Bisa Ditilang? Ini Kata Polisi
- Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol.
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Perlu dicatat untuk hari ini layanan SIM keliling cuma sampai jam 14:00 WIB.
Adapun biaya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;
Baca Juga: Warga yang Lahir Tanggal 17 Agustus Siap-siap Dapat SIM Gratis, Beneran Nih?
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Syarat ini berguna untuk mempercepat proses dari perpanjang SIM.
Perpanjang SIM wajib membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang dan surat keterangan sehat dari dokter rujukan Polri.
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR