Di tahap pertama ini disalurkan kepada pemegang rekening bank himbara, seperti BNI, Bank Mandiri, BRI, serta BTN.
Menurut aturan Permenaker 16 Tahun 2021, yaitu bagi pekerja/buruh yang punyai rekening di Bank Himbara.
Sedangkan di Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh.
"Untuk pencairan kami menerima berdasarkan data yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan secara bertahap," kata Koordinator Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Program, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial, Kemnaker, Andi Awaluddin, dikutip dari Kompas.com.
Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa calon penerima bantuan yang akan terima BSU sejumlah 8,73 juta pekerja/buruh.
Guna pemberian bantuan kepada pekerja tersebut pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun.
Tapi, bagaimana jika penerima bantuan tidak memiliki rekening selain Bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia Aceh.
Awaludin menjelaskan, bagi yang tidak memilikinya, bisa dibuatkan rekening secara kolektif.
Baca Juga: Uang Bantuan Rp 1 Juta Tahap II Segera Masuk Rekening Masing-masing Untuk Nasabah BRI, BNI dan BTN
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR