1. Verifikasi Data
Data pekerja akan diverivikasi oleh BP Jamsostek sesuai dengan kriteria Permenaker RI no 16 Tahun 2021.
Adapun kriterianya yakni:
- WNI;
- Kategori Peserta Penerima Upah;
- Status aktif posisi 30 Juni 2021;
- Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021); dan
- Sektor Usaha terdampak.
2. Validasi Kemnaker
Data dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, nantinya juga akan divalidasi oleh Kemnaker.
Untuk diketahui, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
3. Pembayaran ke Rekening Pekerja
Setelah itu, tahapan selanjutnya BSU akan dibayarkan ke rekening pekerja.
Adapun bank penyalur BSU adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Baca Juga: Uang Bantuan Rp 1 Juta Tahap II Segera Masuk Rekening Masing-masing Untuk Nasabah BRI, BNI dan BTN
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR