Ternyata, ada 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima Bantuan Sosial yang lain.
Kemudian 10.378 lainnya dinyatakan gagal transfer karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.
Hal itu disampaikan Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh.
"Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif," ungkap Utoh dikutip dari Kompas.com.
"Yang diperlukan sekarang data mandatory harus segera dipenuhi pemberi kerja," lanjut dia.
Utoh menegaskan, selama memenuhi kriteria Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, maka pekerja akan mendapatkan BSU 2021 dari pemerintah.
Dalam aturan itu, kriteria penerima BSU 2021, di antaranya, pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta serta berada di wilayah PPKM Level 4 dan 3.
Pekerja yang memenuhi kriteria tersebut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dan disalurkan sekaligus.
Baca Juga: Tunjukkan KTP di Lokasi, Bantuan Rp 400 Ribu dan Beras 10 Kg Sudah Bisa Dibawa Pulang
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR