Gak Mahal dan Gampang, Segini Biaya dan Persyaratan Bikin BPKB Kendaraan Baru yang Hilang Atau Rusak

Fadhliansyah - Jumat, 20 Agustus 2021 | 22:10 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Gak Mahal dan Gampang, Segini Biaya dan Persyaratan Bikin BPKB Kendaraan Baru yang Hilang Atau Rusak

c) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.

- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.

- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;

- Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri;

- STNK;

- Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;

- Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata;

- Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional; dan

- Hasil cek Fisik Ranmor.

Sedangkan , persyaratan yang harus dipenuhi untuk penggantian BPKB yang rusak sesuai Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 3 yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Asyik Urus Pajak Motor Gratis dan Bebas Denda Siapkan STNK, BPKB, dan KTP ke Samsat Khusus Daerah Ini

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular