Hal itu disampaikan Pelaksana Seksi Tempat Penimbunan Bea Cukai Tanjung Priok, Galih Adi W.
"Nissan Fairlady yang akan dilelang termasuk BMN, masuk ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Multi Sejahtera Abadi yang di bawah pengawasan Bea Cukai Tanjung Priok tahun 2017," ungkapnya dikutip dari GridOto.com.
"Dilelang sekarang, setelah akhir tahun 2020 mendapat persetujuan peruntukan dari Menteri Keuangan dilakukan penjualan secara lelang," sambungnya.
Galih pun mengungkapkan alasan Nissan Fairlady 300ZX dilelang dengan harga limit yang cukup terjangkau.
"Hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) mobil tersebut didapat senilai Rp 13 juta." tutur Galih
"Jadi nilai limit Rp 8 juta ditambah sewa gudang hasilnya nilai wajar sesuai dari KJPP, jadi nilai limit tidak muncul seketika dari Bea Cukai tapi muncul berdasarkan hasil penilaian independen," paparnya.
Unit tersebut akan dilelang secara online dengan sistem open bidding pada Kamis (26/08) mulai pukul 13.30 sampai 15.30 WIB.
Tapi sebelum mengikuti lelang, calon peserta wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 4,9 juta yang bisa disetorkan melalui Lelang.go.id paling lambat Rabu (23/08).
Baca Juga: Motor Baru Honda Bergaya Retro Mirip Scoopy Meluncur, Harganya Jauh di Bawah BeAT
Source | : | GridOto.com,AHM,Lelang.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR