Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan dua atau tiga seharga Rp 225.000 dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Dan Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) untuk kendaraan dua atau tiga seharga Rp 60.000 dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
TNKB baru diperlukan jika proses balik nama bersamaan dengan pajak lima tahunan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biar Tak Kena Tipu, Segini Biaya Balik Nama Kendaraan di Jakarta"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR