Selanjutnya Kemnaker melakukan pemadanan data terlebih dahulu agar para calon penerima tersebut dipastikan bukan merupakan penerima bantuan sosial pemerintah lainnya, seperti program Kartu Prakerja, Bansos PKH, dan BLT UMKM.
Syarat penerima BSU
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, berikut syarat-syarat penerima subsidi gaji:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
3. Pekerja/buruh mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Cara cek penerima BSU
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak, brother bisa mengeceknya dengan beberapa cara di bawah ini:
1. Melalui situs kemnaker.go.id
- Kunjungi situs kemnaker.go.id.
- Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
- Lengkapi pendaftaran akun.
- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Login ke akun Anda.
- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Setelah profil lengkap, Anda akan mendapatkan notifikasi terdaftar atau tidak.
Baca Juga: Saldo ATM Menggemuk, Bantuan Rp 1 Juta Tahap 2 Bisa Masuk Rekening, Buruan Cek
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR