MOTOR Plus-Online.com - Siapa nih yang Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah mati atau kedaluwarsa saat masa PPKM Jawa dan Bali?
Eits enggak perlu khawatir, SIM mati masih tetap bisa diperpanjang loh.
Sebelumnya Pemerintah Pusat lewat Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Jawa-Bali mengumumkan perpanjangan PPKM Jawa-Bali.
"PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," ujar Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (16/8/2021).
Saat PPKM Jawa-Bali memang membuat mobilitas masyarakat dibatasi.
Hal ini mengakibatkan juga kesulitan untuk memperpanjang SIM.
Ternyata, ada masa dispensasi loh selama PPKM di Jawa Bali.
Dispensasi ini diberikan Satlantas Polresta Bogor Kota, Jawa Barat.
Baca Juga: Pembalap Dunia Akhirnya Punya SIM C, Langsung Beli Moge Rp 300 Juta
Baca Juga: Jangan Keceplosan, SIM Ketinggalan atau Gak Punya SIM, Sanksi dan Dendanya Beda Loh
Lewat akun instagramnya, mengumumkan dispensasi perpanjangan SIM bagi pemilik SIM di Bogor Kota yang habis masa berlakunya tepat saat PPKM berlangsung.
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 3 Juli sampai dengan 23 Agustus 2021, akan diberikan dispensasi perpanjangan SIM pada tanggal 24-31 Agustus 2021.
Dispensasi perpanjangan hanya akan diberikan pada waktu yang telah ditentukan.
Bagi pemegang SIM yang melakukan perpanjangan di luar waktu yang ditentukan akan diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Perpanjang SIM Gratis di Wilayah Ini, Simak Syaratnya dan Cepetan Urus Bro
Dispensasi perpanjangan SIM hanya berlaku untuk pemohon perpanjangan SIM, sedangkan untuk permohonanan SIM baru tetap harus datang ke kantor Satpas dan mengikuti kebijakan yang berlaku.
View this post on Instagram
Source | : | |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR