Sambil Rebahan Download Aplikasi Ini, Cek Bantuan Rp 1 Juta Cair ke Rekening

Erwan Hartawan - Minggu, 22 Agustus 2021 | 16:31 WIB
Dok Kemenaker
Download aplikasi ini untuk cek bantuan Rp 1 juta

MOTOR Plus-Online.com - Hari Minggu memang paling enak buat bersantai.

Lebih enak kalo bersantai sambil cek rekening.

Pemerintah mulai menyalurkan bantuan untuk para pekerja.

Bantuan ini merupakan bantuan subsidi upah (BSU).

Pada Agustus ini, pemerintah menyalurkan subsidi gaji tahap kedua.

Sebelumnya penyaluran subsidi gaji tahap pertama telah diberikan kepada sekitar 1 juta penerima. Sedangkan pada tahap kedua diberikan kepada 2,25 juta pekerja.

Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan total penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 8,7 juta dengan anggaran total berjumlah Rp 8,79 triliun.

Cara cek penerima bantuan subsidi gaji juga terbilang gampang.

Baca Juga: Uang Bantuan Rp 1 Juta Cair Bagi WNI yang Punya NIK, Buruan Cek Caranya Gampang

Baca Juga: Ada Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer Buat Bikers, Syaratnya WNI Dan KTP

Tedapat beberapa cara untuk mengcek penerima bantuan ini, seperti laman BPJS Ketenagakerjaan, laman Kementerian Ketenagakerjaan, hingga aplikasi BPJSTKU.

Aplikasi BPJSTKU

Berikut cara mengecek penerima bantuan subsidi gaji melalui aplikasi BPJSTKU.

a. Unduh aplikasi BPJSTKU di ponsel

b. Registrasi melalui e-mail dengan memasukkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama

c. Setelah berhasil, login dan pilih kartu digital, lalu klik kartu digital tersebut

d. Keterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman, serta nomor rekening bank yang terdaftar juga akan muncul.

Baca Juga: Hari Minggu Duduk Manis Sambil Ketik NIK KTP, Bantuan Rp 1 Juta Langsung Ditransfer ke Rekening

Adapun syarat penerimaan sebagai berikut:

Bantuan ini ditujukan untuk warga Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, yang menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, penerima bantuan kali ini untuk pekerja dengan gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta, yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai yang ditetapkan pemerintah.

Adapun pekerja diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular