41 motor yang terjaring razia ini dari berbagai jenis motor.
"Tidak hanya motor gede (moge) dengan cc di atas 250, motor matik pun ada dan kita kenakan tilang," jelasnya.
Mereka yang terkena tilang diminta untuk mengganti knalpot menggunakan knalpot standar.
"Mereka ditilang dengan barang bukti kendaraan bermotor, kemudian setelah mengganti knalpot sesuai spek nya, kendaraan dapat dibawa dengan menukar barang bukti stnk atau sim," ungkap Yusuf.
Dia menghimbau masyarakat Cilegon agar tidak lagi menggunakan knalpot bising yang.
Dengan menggunakan knalpot standar bawaan pabrik, itu sudah sesuai dengan ketentuan kepolisian.
"Jika terlalu bising dapat mengganggu pengendara lain dan bisa menyebabkan kecelakaan juga," tutupnya.
Baca Juga: Knalpot Racing yang Disita Polisi Bisa Dibawa Pulang? Ini Jawabannya
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Punya Alat Ukur Khusus, Polisi Razia 41 Sepeda Motor Berknalpot Bising di Landmark Cilegon
Source | : | TribunBanten.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR