Tri Rismaharini Menteri Sosial mengatakan, aktivasi kedua fitur itu merupakan terobosan dari masalah data selama ini.
Persoalan itu di antaranya adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat bantuan (exclusion error) dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).
“Dengan fitur ini, masyarakat bisa ikut mengontrol pembaruan data. Keterlibatan masyarakat juga bisa mengakselerasi proses pembaruan sehingga membantu tugas pemerintah daerah karena sesuai dengan UU No 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pembaruan data menjadi kewenangan pemerintah daerah,” kata Risma.
Cara mengajukan jadi penerima bansos
Melansir Instagram resmi Kemensos, berikut ini alur pendaftarannya:
1. Unduh aplikasi
Mengunduh "Aplikasi Cek Bansos" melalui PlayStore.
Gunakan kata kunci "Aplikasi Cek Bansos" dan cek apakah pembuatnya adalah Kementerian Sosial atau bukan, karena banyak aplikasi serupa.
Baca Juga: Ada Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer Buat Bikers, Syaratnya WNI Dan KTP
2. Registrasi
KOMENTAR