MOTOR Plus-Online.com - Siapa nih yang punya banyak kendaraan di rumah.
Sayangnya meski punya banyak kendaraan, belum semua pemilik kendaraan tau cara menghitung pajak progresif.
Padahal pajak proresif merupakan tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga berdasarkan harga atau nilai objek pajak.
Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik.
Jadi, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif berbeda.
Misalnya, pemilik menjual motor ke orang lain, namun tidak melakukan balik nama kepemilikan mobil tersebut, maka pajak progresif akan ditanggungkan pada pemilik lama karena nama dan alamat tempat tinggal pemilik motor tersebut masih sama.
Artinya, jika pemilik kendaraan menjual kendaraan bermotor kepada orang lain, sebaiknya segera melakukan proses balik nama sehingga Anda tidak lagi membayar pajak progresif untuk kendaraan tersebut.
Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
Baca Juga: Buat Patokan Nego Harga Saat Beli Motor Bekas, Simak Nih Biaya Balik Nama Kendaraan di Jakarta
Baca Juga: Cepetan Bayar Pajak Kendaraan Diskon 50 Persen, Ini Keringanan Lainnya
Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
Meski persentase tarif sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya.
Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
- Kendaraan pertama 2 persen
- Kendaraan kedua 2,5 persen
- Kendaraan ketiga 3 persen
- Kendaraan keempat 3,5 persen
- Kendaraan kelima 4 persen
- Kendaraan keenam 4,5 persen
- Kendaraan ketujuh 5 persen
- Kendaraan kedelapan 5,5 persen
- Kendaraan kesembilan 6 persen
- Kendaraan kesepuluh 6,5 persen
- Kendaraan kesebelas 7 persen
- Kendaraan keduabelas 7,5 persen
- Kendaraan ketigabelas 8 persen
- Kendaraan keempatbelas 8,5 persen
- Kendaraan Kelimabelas 9 persen
- Kendaraan Keenambelas 9,5 persen
- Kendaraan Ketujuhbelas 10 persen.
Cara menghitung pajak progresif
Dasar perhitungan pajak harus didasarkan pada dua unsur kendaraan, yaitu:
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) NJKB bukan harga pasaran umum melainkan harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).
2. Efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan Ini biasanya dinyatakan dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.
Untuk menghitung pajak progresif, dimulai dengan cara mencari NJKB kendaraan.
NJKB diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100.
Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa Anda temukan di lembar STNK bagian belakang.
Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif.
Pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan. Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaran.
Contoh perhitungan pajak progresif motor
Jika kita mempunyai 2 buah motor dengan satu merek dan dibeli pada tahun yang sama.
Dari STNK, tertulis PKB motor sebesar Rp 94.000.
Kemudian, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp 35.000.
Berarti, NJKB motor milik kita adalah: NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 940.000/2) x 100 = Rp 47.000.000 Maka, pajak progresif tiap kendaraan.
Dimulai dari kendaraan pertama sampai keempat.
Motor Pertama
PKB: Rp 47.000.000 x 2 persen = Rp 94.000
SWDKLLJ: Rp 35.000
Pajak: Rp 94.000 + Rp 35.000 = Rp 129.000
Motor Kedua PKB: Rp 47.000.000 x 2,5 persen = Rp
SWDKLLJ: Rp 117.500
Pajak: Rp 117.500 + Rp 35.000 = Rp 152.500
Baca Juga: Asyik Banget Bebas Pajak Progresif, Buruan Blokir STNK Cuma Pakai HP
Cara ini berlaku untuk menghitung pajak mobil ketiga, keempat, kelima seterusnya.
Dengan perhitungan ini, bisa diketahui bahwa nilai pajak semakin besar seiring pertambahan jumlah kendaraan bermotor.
Tak hanya itu, NJKB dan SWDKLLJ pun menentukan biaya yang harus dibayarkan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR