Baca Juga: Sambil Rebahan Download Aplikasi Ini, Cek Bantuan Rp 1 Juta Cair ke Rekening
Syarat penerima
Syarat dapat bantuan subsidi upah ditujukan untuk warga Indonesia dibuktikan dengan memiliki NIK.
Harus jadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni.
Beda dari tahun sebelumnya, bantuan kali ini untuk pekerja dengan gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta, bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
Pekerja diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Pekerja di PHK dan resign
Melansir Kompas.com, 20 Agustus 2021, pekerja korban (PHK) dan karyawan resign masih berpeluang dapat bantuan subsidi gaji dengan syarat tertentu.
“Kalau yang di-PHK selama BPJS Ketenagakerjaannya belum dinonaktifkan per 30 Juni 2021 kemungkinan masih bisa dapat,” ujar Anggota Biro Humas Kemnaker Rintoko.
Disebutkan bahwa tak ada potongan besaran BSU bagi korban PHK dan resign ini.
Pengecekan korban PHK masih aktif BPJS Ketenagakerjaan atau tidak dapat dilakukan melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Update BSU Tahap 2 Cair untuk 2,25 Juta Pekerja, Ini Cara Cek Penerimanya.
KOMENTAR