Namun sebelum mengikuti lelang, calon peserta wajib menyetor uang jaminan sebesar Rp 4 juta paling lambat sehari sebelum pelaksanaan, Rabu (23/08).
Galih Adi W, selaku Pelaksana Seksi Tempat Penimbunan Bea Cukai Tanjung Priok mengatakan barang yang dilelang adalah Barang Milik Negara (BMN).
"Nissan Fairlady yang akan dilelang termasuk BMN, masuk ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Multi Sejahtera Abadi yang di bawah pengawasan Bea Cukai Tanjung Priok tahun 2017," ujar Galih kepada gridOto.com, Jumat (20/08/2021).
"Dilelang sekarang, setelah akhir tahun 2020 mendapat persetujuan peruntukan dari Menteri Keuangan dilakukan penjualan secara lelang," sambungnya.
Baca Juga: PCX 160 dan NMAX Kalah Telak Dengan Saudara BeAT, Bagasi Motor Matic 125 cc Ini Super Lega
Untuk tata cara lelang, Galih menjelaskan calon peserta cukup mendaftar melalui website lelang.go.id.
"Untuk lelang Bea Cukai selalu bekerja sama dengan KPKNL secara resmi dan selalu dilakukan secara online melalui situs lelang.go.id," ucapnya
Lebih lanjut Galih mengungkapkan, untuk pemenang nanti ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum memboyong pulang Nissan Fairlady 300ZX.
"Betul ada biaya tambahan sebesar 19,5 persen dan sewa gudang Rp 4,9 juta, dikali harga terbentuk nanti," terang Galih.
Baca Juga: Motor Listrik Baru Fitur Komplit Meluncur, Harga Cuma Selisih Segini Dari Honda BeAT
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR