Bagi peminat motor ini bisa langsung mengajukan penawaran karena batasnya akan berakhir pada 26 Agustus 2021.
Peminat lelang bisa membaca keterangan lengkap di bawah ini sebelum ikutan mendaftar.
1. Calon peserta lelang adalah perorangan, atau badan hukum atau kuasanya dengan dilengkapi surat kuasa asli dan wajib mendaftarkan diri pada akun https://lelang.go.id.
2. Peserta lelang memilih objek lelang yang akan diikuti pada website di atas.
3. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sesuai pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Tangerang I selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang (pukul 23.59 WIB).
Baca Juga: Wuih, Sepatu Balap Valentino Rossi Dilelang di MotoGP Inggris 2021
4. Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
5. Semua barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya dengan segala cacat dan kekurangannya.
6. Peserta lelang yang mengajukan penawaran dianggap telah mengetahui atas jenis, jumlah dan kondisi barang yang akan dilelang.
Untuk lebih jelasnya bisa klik LINK disini.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR