4. Pekerja/buruh penerima upah.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bikers Termasuk 2,25 Juta Penerima, Bantuan Rp 1 Juta Sudah Ditransfer, Langsung Cek ATM
Jika ciri-ciri sudah masuk tinggal cek deh apakah menerima bantuan tersebut.
Adapun website-nya adalah https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu.
1. Buka website https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
2. Isi NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera pada KTP
3. Isi nama lengkap Anda sesuai yang tertera pada KTP
4. Isi tanggal lahir Anda dengan format (hh/bb/tttt)
5. Klik centang pada captcha
6. Klik "Lanjutkan".
Baca Juga: Siap-siap Bantuan Rp 2,4 Juta dan Bantuan Kuota Internet 15 GB Disalurkan Untuk Mahasiswa
Jika penerima BSU Lalu akan ada keterangan yang akan didapatkan adalah sebagai berikut:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Sedangkan, jika bukan penerima BSU, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
"Mohon maaf, data tidak ditemukan. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Agen 175 / BPJSTKU".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR