MOTOR Plus-Online.com - DKI Jakarta lagi punya program yang bikin girang pemilik kendaraan.
Soalnya ada pemutihan denda pajak kendaraan.
Gak sampai disitu, pemilik kendaraan juga dapat diskon pokok pajak kendaraan bermotor.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 60 Tahun 2021 mengenai Insentif Fiskal Tahun 2021.
"Benar. Pergub No. 60 Tahun 2021 berisi antara lain keringanan penghapusan sanksi dan pengurangan pokok," jelas Andri dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dikutip dari Gridoto.com.
Dalam aturan tersebut tertulis untuk pajak sebelum 2021 dapat keringanan pokok sebesar 5 persen.
Keringanan tersebut wajib dibayar pada periode Agustus-September ya.
Sementar pasal 7 menjelaskan pemilik kendaraan berhak mendapatkan diskon 10 persen jika membayar periode Agustus.
Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Langsung Bayar Jangan Lewat Tanggal Segini
Sedangkan keringanan pokok 5 persen jika dibayarkan pada periode September.
Ini tentu lumayan banget loh buat pemilik kendaraan.
Motor Plus coba mengitung dengan pajak All New Yamaha NMAX Connected/ABS nih.
Karena ada program, pemutihan denda pajakm artinya tidak harus membayar sanksi telat pajak.
Selain itu, ada pengurangan pokok sebesar 10 persen PKB yang dibayarkan pada Agustus ini.
Di website Kemendagri untuk All New Yamaha NMAX Connected/ABS NJKB-nya sebesar Rp 24,1 juta.
Maka PKBnya adalah 2% dikalikan DPP (Dasar Pengenaan Pajak).
DPP ini adalah NJKB dikalikan bobot.
Baca Juga: Enak Banget Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta, Buruan Cuma Berlaku Sampai Tanggal Segini
Untuk Yamaha NMAX bobotnya 1,00.
Jadi DPP Yamaha NMAX adalah Rp 24.100.000 x 1 yakni Rp 24.100.000.
Maka PKB yang dibayarkan adalah 24.100.000 X 2 persen yakni Rp 482 ribu.
Nah karena dibayar pada Agustus 2021 ini akan mendapatkan potongan 10 persen.
Maka PKBnya yang harus dibayar Rp 482.000 - 10 (Rp 48.200) persen yakni 433.800
Nah lumayan untuk besar kan bro, ini berlaku juga untuk kendaraan motor dan mobil.
Yuk brother coba hitung-hitung deh.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Hendra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR