MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Selasa, 24 Agustus 2021.
Syarat perpanjang cuma pakai 2 kartu ini.
Kartu yang dimaksud adalah KTP dan SIM lama.
Jika tidak membawa KTP dan SIM lama maka siap-siap gak bakal diproses oleh petugas.
Setelah syarat sudah siap, jangan sampai lupa perpanjang SIM juga dikenakan biaya loh.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Baca Juga: SIM Mati Masih Bisa Diperpanjang, Bikers Gak Perlu Khawatir
Baca Juga: Pembalap Dunia Akhirnya Punya SIM C, Langsung Beli Moge Rp 300 Juta
Source | : | |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR