Adapun syarat dan kriteria penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbudristek:
Peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:
- Terdaftar di sistem dapodik.
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Peserta didik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau mahasiswa:
- Terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
- Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah
- Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif.
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Pendidik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau dosen:
- Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif.
- Memiliki nomor registrasi Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP).
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR