Terbongkar Alasan Pelat Nomer Cantik Buat Motor Gak Bisa Pakai 3 atau 2 Angka

Indra GT - Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:00 WIB
Fadhliansyah/MOTOR Plus
ilustrasi plat nomer pada motor

Briptu Ovelia sebagai host dalam NTMC yang yang dimiliki oleh Korlantas Polri menerangkan tentang pembagian NRKB berdasarkan jenis kendaraannya.

Ada 5 kelompok pembagian NRKB, yakni:

1. Untuk angka dari 1 hingga 1999 NRKB untuk kendaraan mobil penumpang.
2. Untuk angka dari 2000 hingga 6999 untuk kendaraan sepeda motor.
3. Untuk angka dari 7000 hingga 7999 untuk kendaraan jenis bus.
4. Untuk angka dari 8000 hingga 8999 untuk kendaraan jenis mobil barang.
5. Untuk angka dari 9000 hingga 9999 untuk kendaraan khusus.

Baca Juga: Motor Sport dan Moge Tanpa Dudukan Pelat Nomer Depan, Boleh Gak Dipasang? Begini Kata Polisi

"Ada kekecualian untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk pembagian NRKB" ujar Briptu Ovelia.

"Untuk NRKB dimuali dari anggka 3000" jelas Ovelia.

Ini daftar urut NRKB untuk wilayah Polda Metro jaya:

1. Untuk angka dari 1 hingga 2999 untuk kendaraan mobil penumpang.
2. Untuk angka dari 3000 hingga 6999 untuk kendaraan sepeda motor.
3. Untuk angka dari 7000 hingga 7999 untuk kendaraan bus.
4. Untuk angka dari 8000 hingga 8999 untuk kendaraan mobil penumpang.
5. Untuk angka dari 9000-9999 untuk kendraan mobil barang dan kendaraan khusus.

Source : YouTube NTMC Channel
Penulis : Indra GT
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular