MOTOR Plus-online.com - Banyak bikers ingin menggunakan pelat nomer cantik pada motornya cuma 3 atau 2 angka saja.
Untuk Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (TNKB) alias plat nomer yang terdiri dari huruf dan angka.
Untuk huruf di awal plat nomer untuk menandakan dari derah mana diterbitkan yang terdiri dari satu dan dua huruf saja.
Sedangkan huruf dibelakang plat nomer yang terdiri maksimal 3 huruf juga untuk mengetahui dimana kendaraan diregistrasikan.
Sedangkan angka merupakan Nomer Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang diberikan oleh Kepolisian.
Untuk mobil sudah banyak yang menggunakan nomer cantik di plat nomer denga 3 angka atau 2 angka saja.
Bagaimana dengan plat nomer cantik untuk motor, bisa gak cuma menggunakan 3 atau dua angka saja?
Dikutip dari YouTubenya NTMC Channel terkuak ternyata plat nomer motor tidak bisa menggunakan angka cantik berjumlah 3 atau 2 angka saja.
Baca Juga: Polisi Mengincar 7 Model Plat Nomor Saat Razia Untuk Ditilang
Baca Juga: Pemotor Wajib Tahu Nih! Alasan Apapun Copot Plat Nomor Pasti Ditilang, Begini Penjelasan Polisi
Baca Juga: Bikers Sudah Tahu Belum? Ini Daftar Pelat Nomor Menteri dan Pejabat di Indonesia
Briptu Ovelia sebagai host dalam NTMC yang yang dimiliki oleh Korlantas Polri menerangkan tentang pembagian NRKB berdasarkan jenis kendaraannya.
Ada 5 kelompok pembagian NRKB, yakni:
1. Untuk angka dari 1 hingga 1999 NRKB untuk kendaraan mobil penumpang.
2. Untuk angka dari 2000 hingga 6999 untuk kendaraan sepeda motor.
3. Untuk angka dari 7000 hingga 7999 untuk kendaraan jenis bus.
4. Untuk angka dari 8000 hingga 8999 untuk kendaraan jenis mobil barang.
5. Untuk angka dari 9000 hingga 9999 untuk kendaraan khusus.
Baca Juga: Motor Sport dan Moge Tanpa Dudukan Pelat Nomer Depan, Boleh Gak Dipasang? Begini Kata Polisi
"Ada kekecualian untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk pembagian NRKB" ujar Briptu Ovelia.
"Untuk NRKB dimuali dari anggka 3000" jelas Ovelia.
Ini daftar urut NRKB untuk wilayah Polda Metro jaya:
1. Untuk angka dari 1 hingga 2999 untuk kendaraan mobil penumpang.
2. Untuk angka dari 3000 hingga 6999 untuk kendaraan sepeda motor.
3. Untuk angka dari 7000 hingga 7999 untuk kendaraan bus.
4. Untuk angka dari 8000 hingga 8999 untuk kendaraan mobil penumpang.
5. Untuk angka dari 9000-9999 untuk kendraan mobil barang dan kendaraan khusus.
Baca Juga: Ramai Berita Pelat Nomor Motor Palsu, Bagaimana Kalau Pakai Stiker?
NRKB diatur pembagiannya dalam Peraturan Polri No.7 Tahun 2021 mengenai Legitimasi asal usul dan kelayakan kendaraan bermotor.
Jadi jelas ya kenapa plat nomor motor tidak bisa menggunakan NRKB 3 atau 2 angka saja, jangan ngiri sama NRKB mobil.
Source | : | YouTube NTMC Channel |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR